Biaya perjalanan dinas itu, masuk ke dalam anggaran operasional yang memang disiapkan di setiap lembaga.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya.
KPK menyatakan aturan biaya perjalanan dinas tersebut merupakan harmonisasi aturan yang berlaku dalam sistem ASN.
Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).
Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara
Berdasarkan temuan KPK dalam perkara korupsi ini, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan negara sekira Rp313 miliar.
Kuasa Hukum Juliari mengatakan, bahwa dakwaan dalam kasus ini adalah suap, akan tetapi tidak ada uang suap yang disita dari kliennya.
Penyidik KPK membawa Paut dari Jambi. Setibanya di markas KPK, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dia diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Saat ini, pengusaha penyuap tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.