Menaker Hanif Dhakiri diminta agar tidak seperti pemadam kebakaran dalam menanggapi isu yang sedang berkembang soal TKA ilegal terutama asal China.
Panja pengawasan TKA yang dibentuk Komisi IX DPR telah mengeluarkan jurus atau rekomendasi untuk segera dilaksanakan pemerintah.
Pemerintah diminta untuk menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) ilegal termasuk sejumlah perusahaan yang menampung TKA ilegal.
Komisi IX DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk menambah penyidik PNS yang bertugas mengawasi seluruh perusahaan di Indonesia.
DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama TKA wajib bisa bahasa Indonesia.
Terkait soal ini, Komisi IX DPR RI berharap pemerintah dapat melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan TKA yang dibentuk oleh Komisi IX beberapa waktu lalu.
Pemerintah diminta untuk memberikan informasi secara transparan terkait jumlah TKA baik yang legal maupun yang ilegal kepada publik.
Wajar saja jika Presiden menolak angka 10 juta yang katanya disebut-sebut di medsos, karena jumlah TKA ilegal itu memang kelihatannya tidak mencapai angka itu.
Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.
Pemerintah memproyeksikan Tiongkok (China) sebagai target utama wisatawan ke Indonesia. Perlu kewaspadaan agar tidak dijadikan modus pekerja ilegal.