KPK menduga aliran fee pengerjaan proyek mengalir kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.
Penahanan Yoory dimulai sejak 25 Agustus 2021 kemarin, sampai dengan 23 September.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait hal tersebut.
KPK juga memanggil saksi berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari. Lalu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra.
Eksekusi atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Perampasan aset PT Nindya Karya sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah.
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.