Terdapat sejumlah kendala, mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing untuk diberikan kepada Angin.
KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR).
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Banjarnegara Veriyanto.
Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak.
ICW menilai hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara tidak masuk akal.
Padahal, kata Zaenur, perbuatan Juliari sangat serius lantaran melakukan tindak korupsi saat kondisi bencana non-alam, yaitu wabah covid-19.
Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.