Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Wawan kembali kembali terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.
Adi dinilai terbukti bersama-sama dengan Juliari dan Matheus Joko menerima uang fee. Fulus berasal dari penyedia barang untuk pengadaan bansos covid-19.
Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (25/8).
Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara
Penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Fakta sidang tidak kemudian serta merta menjadi fakta hukum.
Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.