Lili disebut menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemeriksaan mengusut kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS
Lili pasrah dijatuhi hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili sebagai pimpinan Lembaga Antikorupsi justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas.
NasDem menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu keputusan resmi dari KPK.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin diduga turut diamankan KPK bersama dengan istrinya selaku Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Diduga, OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Anggota DPR tersebut berkaitan dengan suap jual-beli jabatan kepala desa.
OTT terhadap Puput dan Anggota DPR tersebut berkaitan dengan suap jual-beli jabatan kepala desa.
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai