pemerintah tidak boleh terus menggantung Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif, karena prosesnya sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian hukum
menanam ubi jalar lebih menjajikan ketimbang menanam tembakau
Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan cukai IHT pada tahun 2021, yang rata-rata sebesar 12,5 persen pun sangat berdampak pada pekerja IHT.
Akuisisi ini merupakan bagian dari rencana PMI untuk berekspansi di luar tembakau dan nikotin dan menjadi perusahaan perawatan kesehatan yang lebih luas.
Pabrik tembakau sintesis rumahan diboongkar Polda Metro Jaya. 6 Pelaku diamankan.
Seruan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.