Menurut Eugenia, mestinya pemerintah juga mempunyai roadmap atau target berapa jumlah batang rokok atau perokok yang harus berkurang setiap tahunnya.
Pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Seruan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Pabrik tembakau sintesis rumahan diboongkar Polda Metro Jaya. 6 Pelaku diamankan.
Akuisisi ini merupakan bagian dari rencana PMI untuk berekspansi di luar tembakau dan nikotin dan menjadi perusahaan perawatan kesehatan yang lebih luas.
Kenaikan cukai IHT pada tahun 2021, yang rata-rata sebesar 12,5 persen pun sangat berdampak pada pekerja IHT.
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.
Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
menanam ubi jalar lebih menjajikan ketimbang menanam tembakau