Ayin sedianya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Pemeriksaan Dira terkait posisinya sebagai salah satu pejabat struktural di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Eko sendiri mengklaim tidak mengenal tersangka Syafruddin. Sebab, kata Eko, dirinya sudah keluar dari BPPN sebelum Syafruddin masuk.
KPK diketahui menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Masa Presiden Gus Dur dibuat "personal guarantee", pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri menghapusnya.
SKL kepada para penerima BLBI ini diketahui dikeluarkan saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Yakni mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.
SKL kepada para penerima BLBI ini diketahui dikeluarkan saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia.
Dirinya mendukung penuh KPK menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun itu.
Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004.