KPK menangani kasus dugaan korupsi SKL BLBI, bukan BLBI seperti yang dihentikan Kejaksaan Agung.
Sjamsul diketetahui mendapat SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2004 silam.
Bersamaan dengan Glenn, Penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Hadiah Herawatie yang merupakan tim bantuan hukum.
Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan.
Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Pencabutan ini disahkan oleh putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh dalam sidang.
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, hanya diserahkan ke BPPN Rp 1,1 triliun.