Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Tahun 2020 lalu telah mengundang gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan, Trump menulis, pemimpin Hungaria itu mendapatkan "Dukungan dan Pengesahan Penuh" dalam pemilihan yang diharapkan pada bulan April.
Penundaan pengesahan RUU TPKS Sangat Disayangkan
Selama 7 tahun menjabat kepala negara, Jokowi hanya menempatkan isu antikorupsi sebagai jargon belaka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.