Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi seluruh pihak yang ikut membantu mewujudkan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketuk palu pengesahan yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa (12/4) diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan.
Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini.
Sidang pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga dalam sidang tersebut empat pimpinan DPR beserta sejumlah anggota DPR yang hadir secara langsung maupun online.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat penghargaan tinggi dari elemen perempuan dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Selanjutnya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.