Bea Cukai Musnahkan Pakaian hingga Tas Bekas Impor
UMKM dalam negeri saat ini sedang kalah saing dengan produk impor baik yang legal maupun ilegal, khususnya yang datang dari China lantaran harganya yang murah.
Pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor. Ketegasan ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bea Cukai Beberkan Asal dan Cara Masuk Pakaian Bekas ke Indonesia
Polri akan mengoptimalisasi pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.
Selama Ramadan Pemerintah izinkan Reseller Jual Baju Impor Bekas
MenKopUKM satu suara dengan Mendag berantas impor pakaian bekas ilegal
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar
Jika impor pakaian bekas di tutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1.045.200 UMKM hingga 1.306.500 UMKM (yang menjual pakaian bekas impor).
Produk-produk dalam negeri akan terganggu oleh adanya impor baju bekas