Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Boyamain bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo
Boyamin menilai ada kejanggalan pada lelang pengadaan gorden dan blind ini. Di mana, PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawar termahal, yakni Rp43,5 miliar.
"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," kata
Boyamin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Hakim tunggal praperadila , Dewa Ketut Kartana menilai gugatan terkait penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng terlalu prematur.
Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Boyamin juga mendorong Kejagung untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Sebenernya Lili ini sudah layak untuk dipecat, tapi kan sampe sekarang belum dipecat," kata Boyamin