Mahkamah Agung (MA) India akhirnya turun tangan dalam kasus dugaan rencana pembantaian (genosida) Muslim, yang digelar dalam sebuah pertemuan tertutup bulan lalu.
19 orang dari kelompok etnis Muslim Uighur China, kepada kejaksaan Turki mengajukan tuntutan pidana terhadap pemerintah China, atas tuduhan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur adalah bagian dari penolakan AS terhadap perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uyghur China, yang oleh Washington disebut sebagai genosida.
Sekitar 850.000 Rohingya dikemas ke dalam 34 kamp di seluruh negeri, yang sebagian besar melarikan diri dari tindakan keras militer tahun 2017 di negara tetangga Myanmar yang menurut PBB bisa menjadi genosida.
Keputusan itu diambil setelah AS menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk berdebat dengan posisi apa yang akan diambil pada Olimpiade, yang diselenggarakan pada Februari tahun oleh negara yang dituduh melakukan "genosida" terhadap Muslim Uyghur di wilayah barat laut Xinjiang.
Langkah itu ditujukan untuk memprotes catatan hak asasi manusia China, termasuk apa yang dikatakan Washington sebagai genosida terhadap minoritas Muslim.
Ini merupakan upaya terbaru Washington untuk menghukum Beijing, atas apa yang dikatakan pejabat AS sebagai genosida berkelanjutan terhadap Uyghur dan kelompok Muslim lainnya.
Jerman meminta maaf atas keterlibatan negara tersebut dalam pembantaian Suku Herero dan Suku Nama di Namibia, yang terjadi lebih dari satu abad lalu.
Warga Armenia, yang memperingati Hari Peringatan Genosida Armenia dengan upacara dan unjuk rasa pada Sabtu, telah bertahun-tahun mengimbau AS dan negara-negara lain di seluruh dunia untuk mengakui pembunuhan itu sebagai genosida.