Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dari penggeledahan di dua tempat itu, tim penyidik mengamankan barang bukti. Di kantor Fredrich, tim mengamankan sejumlah dokumen serta HP dan CD.
Dari fakta yang ditemukan diduga setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi, SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka.
Kendati mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.
Kendati mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.
Kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Pencegahan terhadap Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Berita sebelumnya Klik Disini, pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri dengan alasan belum ada deal yang jelas.