Dua anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripda ZA dan Bripda F terancam dipecat dan dipidana jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya Brigadir Dua Muh. Fathurrahman Ismail.
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengusaha berinisial MA jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama Rayhan Ahmad Triputro (14) di Tol Jagowari arah Jakarta.
Terdakwa menyebabkan luka serius pada korban, seorang wanita berusia 80 tahun.
penganiayaan atas nama agama terus meningkat di seluruh dunia.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menimbulkan efek jera, baik kepada pelaku
Pelaku itu di antaranya SU (40) dan NA (39), dan tujuh pelaku lainnya masih dalam identifikasi dengan melakukan penyelidikan kasus pembakaran.
Korban berusia 35 tahun bernama Meena Kashyap. Ia dipukuli oleh saudara iparnya dan teman-temannya karena tuntutan mas kawin
Pihak kepolisian masih menyelidiki video tersebut untuk memastikan apakah pelaku penganiaayaan dalam video itu benar Anicinabe dan Serena
Awalnya ketiga pemuda tersebut mengaku tidak bersalah dengan mengklaim bahwa seks itu bukan pemerkosaan melainkan faktor suka sama suka
Pemuda tak dikenal itu yang hanya bisa menutupi kepalanya saat beberapa geng berlari dan menendangnya hingga ke tulang rusuknya. Bahkan terlihat seorang anggota geng melompat