Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Mantan Jurkamnas Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Polda Metro Jaya menangkap mantan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta.
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, kediaman aktivis Ratna Sarumpaet langsung digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. Ratna sendiri menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
Kebohongan yang diciptakan seorang aktivis Ratna Sarumpaet menimbulkan kegaduhan. Namun tidak demikian ketika kebohongan itu dilakukan oleh negara atau pemerintah.
Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2019. Hal itu jika terbukti terlibat dalam skenario hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais fokus sebagai saksi terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
Lima tahun lalu, Ethiopia melarang warganya bepergian ke wilayah itu untuk melindungi mereka dari penganiayaan.