Pernyataan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) apabila tidak taat hukum di Indonesia banjir dukungan.
Presiden Joko Widodo meneken pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020.
Negara atau Pemerintah tidak perlu khawatir dibilang otoriter, sebab yang terpenting adalah kepentingan nasional.
Eksistensi ekstremisme, pemaksaan kehendak dan kekerasan harus dibatasi seminimal mungkin
Usulan terkait pembubaran Komisi VII DPR akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Dimana usulan pembubaran Komisi VII DPR itu dikarenakan mitra kerjanya saat ini hanya Kementerian ESDM.
Itulah yang jadi pertanyaannya (alasan pembubaran). Kalau ditarik ke Kementerian maka bukan independen lagi namanya.
Narasi yang digulirkan seolah-olah Densus 88 islamofobia sangat berbahaya dan berpotensi memecah belah bangsa Indonesia yang majemuk.
Tuntutan pembubaran MUI serta pemisahan relasi beragama dan bernegara, adalah nyinyiran yang tidak bertanggung jawab dan ahistorik.
Menurut dia, penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 tidak bisa dijadikan alasan membubarkan organisasi para ulama dan ormas-ormas Islam ini.
Yadi menyebutkan, dalam proses pembubaran BUMN ini ada tahapan-tahapan yang harus dilewati misalnya untuk BUMN Persero itu PPA akan mengerjakan status BUMN nya diselesaikan.