Pengamat Timur Tengah Dina Y. Sulaeman menilai pembubaran Hizbut Tahri Indonesia (HTI) yang diumumkan oleh Menkopolhukam, Wiranto Senin (8/5) masih berupaya niat politik, belum upaya hukum
Kelompok atau organisasi apapun wajib hukumnya menghargai dan merawat kebhinekaan Indonesia.
Menurut BG, Pembubaran HTI dilandaskan pada pertimbangan negara dalam keadaan darurat.
Politisi PDIP ini berpandangan dakwah yang dijalankan imam besar FPI Habib Rizieq identik dengan HTI.
Yasonna justru melemparkan "bola panas" terkait pembubaran tersebut ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Baidhowi mengatakan pemerintah seyogyanya menyiapkan kajian yang komprehensif sebelum mengambil opsi pembubaran terhadap HTI.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Bamsoet meminta pemerintah sebaiknya mengkonfirmasi kepada pengurus ormas sebelum memvonis dan melakukan pembubaran.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mencium adanya gerakan siluman untuk melakukan aksi menuntut pembubaran FPI di berbagai daerah.
Zaini mengajukan ide alternatif bagi pemerintah selain melakukan pembubaran