Bagi mereka yang berasal dari Indonesia akan dimintai hasil tes COVID-19 negatif dengan sampel yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dari laboratorium yang disetujui pemerintah.
Hal itu mengacu dalam dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.
Masalah pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Saudi dan Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta agar masyarakat Indonesia untuk menghormati keputusan pemerintah soal penundaan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.
Departemen Perindustrian mengatakan, warga yang telah divaksinasi penuh atau telah menerima dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan akan diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Sampai saat ini belum ada kejelasan soal keberangkatan ibadah haji jamaah Indonesia. Sebab, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memberikan kepastian soal proses ibadah haji tahun 2021.