Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham.
Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga banyak mengetahui soal kasus ini, serta mengumpulkan bukti lainnya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.
Eddy pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Firli Bahuri segera dilakukan penahanan