Hal itu didalami KPK saat memeriksa seorang saksi bernama Wawan Ridwan.
Kalangan dewan menyoroti agenda pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II akan segera digulirkan pemerintah.
Dia diperiksa intuk tersangka Angin Prayitni Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Kalangan dewan berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut dia, istilah Tax Amnesty jilid II akan memberikan pandangan negatif terhadap pembahasan RUU KUP.
Kebijakan itu dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK,
Syarief Hasan menilai, daya beli masyarakat hari ini masih sangat rendah sehingga perlu didorong dan ditingkatkan oleh Pemerintah.
Pemutusan hubungan kerja terjadi di mana-mana
menaikkan tarif PPN dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi dan krisis ekonomi bukanlah merupakan kebijakan yang tepat.
Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), mendapat tanggapan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi sebelum merealisasikan rencana itu.