Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Gugatan ini dilayangkan untuk memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bamsoet menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Hidayat mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti putusan tersebut, agar ke depannya tidak lagi membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Dengan putusan MK, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Mengingat hakim konstitusi akan membacakan putusan terhadap revisi UU KPK pada Selasa (4/5) besok pukul 10.00 WIB.
KPK memandang, putusan Hakim Pengadilan Tipikor itu belum sepadan dengan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky
Kasus itu dihentikan sebagai konsekuensi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.