Tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebutkan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan piutang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 30 miliar.
Putusan sidang atau rapat permusyawaratan hakim sebagaimana dimaksud telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
KPU jangan serta merta kemudian tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTUN itu.
Berdasarkan putusan PTTUN tersebut yang harus dilakukan KPU Sergai sebaiknya mematuhi putusan PTTUN jika memang beritikad baik serta ingin mensukseskan Pilkada di Kab Sergai.
Elly dianggap menjalani jabatan Bupati Talaud untuk tiga periode
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan terhadap Aprizal.
Nurul Ghufron mengatakan bahwa pemotongan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi alasan KPK untuk menghadap.