Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.
Uniknya, meski JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim, pelimpahan dalam kasus ini terbilang cukup cepat dibandingkan kasus-kasus lainnya yang ditangani kejaksaan.
Langkah itu tetap diambil KPK meski MA dan MK belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009.
Ia menilai putusan hakim tersebut menunjukan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.
Mantan Ketua Pelajaran Islam Indonesia (PII) Maluku Utara ini meminta agar putusan MK dijadikan acuan.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.