Keputusan tersebut sudah bagus sebagai konsekuensi atas perbuatan tidak patut yang dilakukan kedua peneliti BRIN tersebut. Meski memang untuk Thomas Djamaluddin, yang diberikan sanksi moral, tidak begitu jelas.
DPR berharap PLN tidak melupakan target yang sudah disepakati bahwa di tahun 2024 seluruh wilayah di Indonesia sudah mendapat akses listrik.
Pemerintah harus patuh pada perintah Undang-Undang bukan malah sebaliknya Undang-Undang ditafsirkan sesuai maunya Pemerintah. Ini akan jadi preseden buruk dalam penyelenggaraan negara.
Harusnya peristiwa yang terjadi di proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dapat menjadi pelajaran berharga bagi manajemen PLN dalam memilih mitra kerjasama.
Harus ada langkah-langkah mitigasi untuk mencegah munculnya aksi kejahatan terhadap nasabah dengan penyalahgunaan data pascaserangan ransomware. Kementerian BUMN harus ikut bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan instansi terkait keamanan siber.
Kejadian ini tidak boleh terulang kembali karena sangat merugikan bagi nasabah dan bank baik secara materi maupun non-materi. Kepercayaan publik kepada Bank BSI harus dikembalikan. Sistem keamanan Bank BSI harus diperbaiki.
Jangankan memanfaatkan gedung milik negara, menggunakan mobil dinas saja tak boleh. Jangan sampai nanti ada rapat tim sukses, seperti pertemuan untuk kelompok kecil saja, kemudian memanfaatkan kantor negara untuk konsolidasi dan semacamnya.
Bagi dunia pendidikan, contoh kasus ini bisa jadi bahan untuk penguatan pendidikan karakter kita.
Pemerintah dan OJK perlu memperkuat sistem cyber security dan cyber protection yang sudah ada selama ini untuk mengantisipasi potensi risiko serangan siber di tengah tren digitalisasi jasa keuangan yang perkembangannya semakin cepat.
Kalau tujuan subsidi tersebut ingin meningkatkan penggunaan kendaraan listrik agar terjadi penurunan emisi karbon jelas salah. Karena faktanya sumber energi untuk kendaraan listrik masih diambil dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Sehingga tingkat emisi karbonnya masih tinggi.