Nurdin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000.
Kedatangan keduanya didampingi oleh anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto.
Kedatangan mereka diduga terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.
Penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Jack Budiman untuk kasus sama.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik dari Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
KPK meyakini majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat secara jernih dalam membuat putusan dengan adil
KPK menduga uang haram itu mengalir ke Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Adapun penerimaan uang tersebut dikonfirmasi lewat ajudan Apri bernama Rizki Bintani
Yudi tidak dilakukan penahanan lagi karena masih menjalani masa hukuman atas perkara suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Kepada pihak yang dipanggil, KPK mengkonfirmasi soal proses pelaksanaan, jumlah biaya, dan kemana uang pembiayaan ajang balapan itu disetorkan