Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah.
Azis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Korupsi tidak bisa dinilai dari besar atau kecil jumlah uang yang dicuri.
Ghufron mengatakan biasanya membeli tanah dan bangunan yang sudah dilelang sebanyak tiga kali ketika harganya sudah lebih murah.
Harta kekayaan Ghufron mencapai Rp 13,48 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mendukung usulan Lektor Kepala Universitas Tadulako Palu Abdul Wahid, bahwa Kejaksaan Agung perlu menjadi lembaga setara dengan KPK.
Pendalaman terhadap Isnu dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Dia didalami soal proses pembayaran dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).