Lembaga Antikorupsi meminta Suningsih untuk menjelaskan pihak-pihak yang menerima uang dalam pengadaan tanah itu.
KPK memeriksa Kepala Cabang Bank Jatim Kraksaan, Wawan Rachmanto dan PBO Bank Jatim Kraksaan, Imam Nugroho.
Kasus itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp3 miliar
Lembaga Antikorupsi menduga ada pihak lain yang turut serta menerima dan menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini.
KPK menduga besaran fee yang diberikan oleh perusahaan menjadi penentu jumlah kuota rokok dan minol yang didapat.
KPK masih mendalami dugaan penyamaran aset hasil korupsi oleh Abdul Wahid.
Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
Ali enggan memerinci total uang dan pihak lain yang menerima. Namun, pemberian uang itu dilakukan sebelum proses lelang.
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat Bobby Koesmanjaya selaku pendiri dan pengasuh pondok pesantren dan Ferry Riandy Wijaya selaku pihak swasta.