Pengusutan perkara TPPU bakal dilakukan penyidik KPK setelah putusan banding Edhy berkekuatan hukum tetap.
Angka kerugian itu diketahui saat KPK menetapkan Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka.
Selain Budi Adi Prabowo, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan sebagai tersangka kasus ini.
Bangunan dan mobil yang disita bakal digunakan untuk penguatan bukti dalam kasus ini.
KPK meminta Robin untuk kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan, agar jaksa merekomendasikan majelis hakim untuk mengabulkan JC.
Pemprov DKI disebut membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap itu.
KPK pun telah memeriksa beberapa pihak untuk memberikan keterangan dalam rangka mendalami hal itu.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menghadiri nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) antara KPK dan Kadin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka diperiksa untuk tersangka Wawan Ridwan selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.