Dengan alasan tersebut, Novanto meminta Jaksa KPK untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan kali ini.
Selain Setya Novanto, sejumlah saksi juga dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan besok. Di antaranya, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiak Sono, Drajat Wisnu Setyawan.
Dikatakan Jafar, Nazaruddin memberikan uang hampir Rp 1 miliar itu sebagai dana operasional dirinya selaku Ketua Fraksi Demokrat.
Dalam kasus e-KTP, Anang diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
Distribusi e-KTP sebagai salah satu penghambat pendaftaran pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ganjar pun mengakui dirinya pernah ditawari uang yang diduga jatah korupsi proyek e-KTP dari Mustoko Weni. Ganjar mengklaim tidak menerima uang tersebut.
Andi Narogong yang tak menang dalam tander proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri justru meminjamkan uang kepada Anang yang menjadi pemenang lelang.
KPK sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Badan Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dan Badan Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani aktivitas setelah menjalani perawatan selama kurang lebih satu bulan di Rumah Sakit.
KPK bisa menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dengan memakai alat bukti yang dianggap tidak sah oleh putusan pengadilan praperadilan.