Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Jaksa Roni mengatakan bahwa terdakwa Pinangki bermufakat jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra dengan memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung yang terjadi pada 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perlimpahan berkas dari kedua terdakwa itu terkait kasus dugaan korupsi di PT DI yang merugikan Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Isnu atas kapasitasnya sebagai sebagai tersangka.
Jaksa Josep Wisnu Sigit mengeksekusi Benhur dengan pidana pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan itu, pihaknya akan meminta keterangan dari direksi Telkom maupun anak usahanya.
Rahardjo Pratjihno terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai bahwa pengadaan fasilitas mobil dinas KPK yang diajukan pimpinan KPK jilid V bukan sebuah keharusan yang mendesak