Presiden Jokowi resmi melantik Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Rakyat membutuhkan hasil pemberantasan korupsi bukan sekadar angka yang ditujukan dengan seberapa banyak perkara yang ditangani
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengucapkan selamat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
KPK menyampaikan usulan draf rancangan RUU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Jokowi dan DPR.
Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula
Kelima figur calon anggota Dewan Pengawas KPK, kata Presiden, berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari hakim, jaksa, hingga ekonom.
Program pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kurang sosialisasi kepada masyarakat.
KPK mengaku masih menyadap terhadap sekitar 300 nomor telepon. Hal itu menyikapi berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK berkaitan dengan OTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 608 orang sebagai tersangka kasus tindak kejahatan korupsi selama kurun waktu empat tahun terakhir atau selama masa kerja pimpinan Jilid IV.
Selain Yusril, ada nama guru besar dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Senoadji dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo