Geo Energy Group. (Foto: Web)
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sungai Danau Jaya, Idres pada hari ini, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Tanah Bumbu Resources, Maryanto. Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud.
Berdasarkan penelusuran, PT Sungai Danau Jaya dan PT Tanah Bumbu Resources adalah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Geo Energy Resources Ltd. Perusahaan itu berkantor di Singapura dan Jakarta.
Diketahui, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Kemudian sprindik kadua, terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta, dan sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian.
Di awal kasus, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB)
Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.
Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Restitusi Pajak Perusahaan Batubara Geo Energy Group PT Sungai Danau Jaya






















