Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto; mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yakni B Daditama.
"KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Budi mengatakan KPK telah memeriksa kedua tersangka itu pada Selasa, 20 Oktober 2026 kemarin.
KPK mencecar tersangka Eko Yusanto terkait proyek pengadaan yang ia kerjakan. KPK juga mendalami soal dugaan pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya.
Sementara, KPK tidak melanjutkan materi pemeriksaan terhadap tersangka Daditama. Sebab yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Pemeriksaannya nanti akan dilanjutkan karena memang belum ada pendampingan dari PH, sehingga nanti penyidik tentu akan segera dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. KPK telah menetapkan Bupato Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
KPK menduga ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bupati Rejang Lebong Pengembangan Kasus Korupsi Korupsi Pemprov Bengkulu
























