Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Penyidik juga memanggil tiga orang saksi asal swasta. Yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.
Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Azmin disebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$2,5 juta.
Jaksa KPK tetap menginginkan Setya Novanto hadir di persidangan Andi Narogong. Alasannya, ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi kembali terkait proyek e-KTP.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPRD Sumatera Barat, Yultekhnil dan Staf Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya.
Isnu juga membantah tidak pernah melakukan komunikasi dengan anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP, di DPR. "Tidak pernah.
Drajat menilai lumrah arahan dari Biro Hukum Kemendagri jika ada pegawai Kemendagri yang dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum.
Pada panggilan kedua, Setya Novanto tak hadir lantaran sedang ada kegiatan lain. Setya Novanto pun meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.
Hakim juga sempat mengingatkan jabatan Nurhadi sebagai pejabat negara yang dilarang menerima hadiah apalagi berkaitan dengan jabatannya.