Dalam SPDP itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi.
PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo diketahui sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Ini merupakan agenda pemeriksaan ulang terhadap Novanto. Sebab, Novanto dalam agenda pemeriksaan pekan lalu tak hadir lantaran berdalih sedang mengunjungi konstituen di masa reses DPR.
Kepada hakim, Novanto mengaku memang lupa dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Ia beralasan hal itu karena pertanyaan atas suatu kejadian
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo.
Novanto dalam persidangan juga membantah jika dirinya berkolaborasi dengan Andi Narogong terkait proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Kepada majelis hakim, Novanto mengklaim jika informasi kalau dirinya melakukan meminta jangan galak-galak karena pembahasan e-KTP sudah selesai adalah bohong.