KPK akan melakukan penelaahan lebih dulu terkait laporan tersebut.
Jaksa KPK menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
Mustofa Kamal akan menjalani persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar yang ada pada ajudan Dodi dalam OTT.
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu, menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya,"
Keduanya dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Ali menyebut jika narasi yang dipakai mencoba membuat KPK menjadi pihak yang bersalah terkait penangkapan itu.