Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud dan 10 orang lainnya.
Tak hanya Bupati Abdul Gafur, tim KPK juga mengamankan 10 pihak lainnya dalam operasi senyap itu.
Ghufron belum bisa memerinci lebih jauh tindak pidana korupsi dan sejumlah pihak yang ditangkap.
Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK masih mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ardian diduga mengetahui terkait mekanisme dan dugaan pemeberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN.
Rotasi ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada posisi atau jabatan yang baru.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
KPK akan melakukan penelaahan lebih dulu terkait laporan tersebut.