Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya tidak akan menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan kasus tindak kejahatan korupsi.
Pertanyaan tahun lalu apakah ada kasus kasus yang belum diselesaikan, di sini saya lihat, ada kasus ini tetapi kan ada kasusnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat.
Pengakuan itu pun dapat menjadi bukti untuk mengembangkan kasus ini.
Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Ali mengatakan pendalaman dilakukan KPK dengan mengkonfirmasi dugaan aliran uang suap tersebut kepada para saksi.
KPK juga mencecar soal aliran uang dalam pengerjaan proyek tersebut.
Lembaga Antikorupsi hanya akan fokus terhadap penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat.
“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,”