Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Pengembangan dilakukan berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang mengaku menerima Rp 200 juta.
KPK berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya dalam mengamankan dokumen tersebut.
Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima.
Undang-undang tidak mengizinkan aparat penegak hukum untuk membiarkan praktik korupsi meski nilainya di bawah Rp 50 juta.
Sri Eliza akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengawasi penggunaan anggaran kurikulum prototipe.
Ardian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Hanya saja, KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat.