Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 yang meliputi 122 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa Bali. DPR RI berharap pemerintah bisa ikut melakukan sinkronisasi dan koordinasi pusat - daerah agar tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 - 20 Juli mendatang.
Kapal Motor Penumpang Yunicee yang mengangkut 41 penumpang dan 12 anak buah kapal tenggelam di perairan Bali.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti mengucapkan turut berduka cita terhadap kejadian yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, tadi malam (Selasa, 29/6).
Kalangan dewan mendukung rencana pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro darurat yang disebut-sebut akan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali.