Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu.
Bahwa regulasi di Indonesia ini terlalu banyak, undang-undangnya terlalu over, kemudian soal monitoring legislasi juga tak berjalan.
Ini adalah bagian penting dari demokrasi kita. Setiap rancangan undang-undang yang sedang dibahas harus mempertimbangkan pandangan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan RUU agar aspirasi mereka bisa masuk dalam keputusan-keputusan penting yang dibuat DPR.
Perundangan itu akan sangat membantu APH untuk bisa menyita aset di luar negeri.
Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif.
RUU Perampasan Aset penting agar pengembalian uang negara hasil korupsi lebih maksimal.
Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU).
Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?.
Dengan telah disetujuinya laporan Panja pada rapat kerja hari ini maka selesailah tugas Panja dalam membahas materi kelima RUU tersebut di atas.