Sasaran wilayah penerima manfaat kurban yakni wilayah miskin, tertinggal, dan pedalaman yang belum pernah atau jarang sekali menikmati pembagian daging kurban
Jelang Iduladha lalulintas pemasukan sapi lokal yang sandar di Pelabuhan Nusantara-Tanjung Priok menunjukan tren peningkatan.
Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkolaborasi dengan salah satu aplikasi jual beli emas secara syariah, Tamasia dalam menyambut hari Raya Idul Adha
Program Kurban Online BAZNAS dipastikan lebih aman, lebih sehat, karena menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Seluruh masyarakat yang akan berkurban agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.
Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Menteri Agama mengajak masyarakat untuk berikan hewan kurban kepada masyarakat terdampak COVID-19 demi ketahanan gizi.
Sapi dari jenis Sumintal dengan berat 1,2 ton diserahkan kepada Pondok Pesantren Wali Songo Situbondo, Jawa Timur.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam Program Kurban Online Baznas di 58 titik