Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.
Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia.
KPK berharap upaya penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu dapat berjalan secara efektif.
Jaksa meyakini terdakwa Zarof Ricar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Budi Arie enggan mengomentari namanya masuk dalam surat dakwaan para terdakwa kasus pengamanan situs judi online.
Jaksa KPK juga menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Dia berharap sidang Paulus Tannos dapat segera berakhir dan yang bersangkutan secara sukarela kembali ke Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto