Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
SYL dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL
Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.
SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.
Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL bersalah melakukan pemerasaan dan menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House