Majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah berkeadilan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim Gegana melakukan steriisasi jelang vonis sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ibunda mendiang Brigadir J datang ke sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan istrinya.
Dia dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa
Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.