Kita hormati saja proses hukum yang ada karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tahu juga tentang keputusan hakim. Karena saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup.
Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kuat Ma’ruf dinilai bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya
Jaksa mencecar Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terutama soal satuan kerja dan CCTV
Terdakwa Ferdy Sambo sinis menanggapi pernyataan Bharada E terkait dirinya memerintahkan membunuh Brigadir J
Penahanan Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunhan Brigadir J diperpanjang selama 1 bulan.
Mahkamah Agung membentuk tim khusus untuk menelusuri kebenaran video viral Hakim Ketua bicarakan Ferdy Sambo
Bharada E sempat mendengar pembicaraan Ferdy sambo dan Putri Candrawathi terkait sarung tangan dan CCTV
Terdakwa Bharada E tetap pada pendiriannya bahwa ia diperintahkan membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.