Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan remisi yang diberikan kepada sejumlah warga binaan di Lapas di seluruh Bali serangkaian HUT Kemerdekaan RI tahun ini, bisa menjadi bagian dari proses pembinaan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 112.523 narapidana beragama Islam.
Pencabutan tersebut dilakukan pada Jumat (8/2) kemarin, setelah muncul gelombang protes atas remisi yang sebelumnya diberikan kepada Susrama.
Ribuan tahanan narapidan beragama Kristen mendapatkan remisi di Hari Natal. Ratusan tahanan pun dibebaskan.
Pembebasan itu setelah dikurangi remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan, juga ditambah pidana subsider enam bulan karena tak sanggup membayar denda Rp1 miliar.
Informasi yang dihimpun, praktik dugaan suap yang melibatkan Kapalas dengan sejumlah warga binaan terkait dengan pelayanan dan remisi terpidana.
Sebanyak 334 terpidana kasus korupsi mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Ke-334 koruptor itu merupakan bagian dari 80.430 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi khusus lebaran.
Narapidana tindak kejahatan luar biasa mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Adalah, napi kasus korupsi, napi kasus narkoba, dan napi kasus terorisme.
Sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi pengurangan sebagian, sedangkan sembilan narapidana lainnya langsung bebas usai mendapat remisi.